Penahanan Syamsul Arifin Tak Bermanfaat Bagi Rakyat Sumut
Minggu, 24 Oktober 2010 , 10:38:00 WIB
Laporan: Widya Victoria
RMOL. Ada tiga alasan bagi aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menahan seseorang. Yakni dikuatirkan melarikan diri, melakukan kembali tindak pidana terkait, dan menghilangkan barang bukti.
Jika ditarik dengan tiga alasan ini maka alasan KPK menahan Gubernur atas Syamsul Arifin kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat Sumatera Utara jelas tidak tepat.
"Kenapa? karena Syamsul Arifin itu pilihan rakyat Provinsi Sumatera Utara. Rakyat disana sangat membutuhkan beliau apalagi kita tahu penahanan ini melenceng dari tujuan hukum," kata pengamat hukum Abdul Hakim Siagian saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online, Minggu (24/10).
Dia menjelaskan, pertama, KPK telah mencekal Syamsul Arifin untuk bepergian ke luar negeri sehingga tidak mungkin dia melarikan diri. Kedua, Syamsul bukan lagi Bupati Langkat dan ketiga KPK telah menetapkan gubernur itu sebagai tersangka yang berarti sudah ada bukti-bukti kuat.
Pada bagian lain pula, pemeriksaan gubernur tersebut sudah dua tahun yang lalu diumumkan tetapi kenapa baru sekarang ditahan.
"Ini periode kedua Syamsul memimpin Sumatera Utara. Masak KPK tidak tahu. Selama ini apa mereka (KPK) cuti," cetus Abdul Hakim.
Tugas KPK melakukan pencegahan nampaknya tidak berjalan maksimal. Karena itu, Abdul mengimbau KPK sebaiknya intropeksi diri. Apalagi penahanan Samsul ini, bisa menimbulkan persepsi adanya indikasi politik. Terlebih lagi proses hukum terhadap Syamsul ini tidak berjalan cepat, sederhana dan berbiaya murah. Sebaliknya, kasus Syamsul lebih terkesan lamban, berbelit dan menghabiskan anggaran negara.
"Penahanan itu bukan hukuman tapi bagaimana proses hukumnya yang dibutuhkan sekarang. Karena jauh lebih bermanfat Syamsul Arifin memimpin Sumut ketimbang ditahan," imbuh dia.
[wid]
Sumber:
http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=7419